Berbicara tatanan dan paradigma perjalanan politik demokrasi, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sampai saat ini terkesan masih mencari model, tentu kita inginkan arah dan dinamika demokrasi kita haruslah ke arah yang lebih baik.
Mahkama Konstitusi,sebagai pengadil dalam administrasi dan kedudukan ketentuan penyelenggara pemerintahanadalah, meupakan wadah yang klimaks dalam pengambilan keputusan bersifat final.
Tentu pada posisi, kita semua berharap MK jeli melihat perjalan demokrasi kita jika di tinjau dari dimensi yang berbeda tetapi mempunyai sumber yang pasti dari UUD 1945
Terkait dengan hal itu, maka keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan
permohonan penggugat atas uji materi Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor
8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945 terkait ketentuan proses verifikasi partai politik (parpol) dan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT)
dalam Pasal 208 dan Pasal 209, memberikan nuansa positif bagi parpol
menengah ke bawah. MK memutuskan semua parpol yang ikut pemilu 2014
harus lolos verifikasi KPU. Begitu pula, besaran angka PT 3,5 persen
hanya berlaku untuk DPR, tidak untuk DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Realitanya bahwa selama ini Partai yang tidak mencapai (parliamentary threshold/PT) justru "sapi perah" Pusatnya tambah melihat subtansi keterwakilan anggotanya di parlemen pada pada setiap kabupaten kota.
kondisi ini menjadikan opini yang berkembang di masyarakat tentang kinerja DPRD yang tidak relevan dengan kepentingan masyarakat yang di wakilinya
Apalagi momen berkaitan dengan PILKADA, dari sisi penyerapan aspirasi pada fraksi pada setiap tingkatan tentu putus dan justru mewujudkan kos politik yang mahal, dan membuat kondisi politik demokrasi kita tidak elegan dan cenderung menjadi politik negatif
Dari kondisi ini MK tidak semata - mata melihat dari organisai dengan kategori atas dan menengah tetapi lebih kepada kekuatan politik yang terstruktur,minat kedaerahan dengan mengabaikan centralisasi dan dan evoria kefiguran yang tidak di menggandeng kekuatan politik yang memadai jika ini di kaji secara menyeluruh maka MK TIDAK AKAN MEMUTUSKAN KEPUTUSAN YANG ANEH
>ir<
Wikipedia
Hasil penelusuran
Selasa, 04 September 2012
Putusan MK yang Aneh
- Wakil Rektor III USTJ
- Drektur PT.DURRUN ENGGINER AIRONE
- DOSEN TEKNIK SIPIL USTJ
- Penatua GKI Sion Padang Bulan
Langganan:
Postingan (Atom)
Topik lainnya
Bahan Ajar Geologi Teknik Part XI
Program Study Geologi Teknik Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dosen : Isak HA Rumbarar Pada pertemuan ini, kita akan membahas topi...
Postingan Populer
-
Pnt. ISAK HENDRIKUS ARCE RUMBARAR,ST.MM calon Anggota DPRP Papua dapil VI Biak Supiori SALAM NARASI WARAS (NARWAR) Mahkama Konstitusi tet...
-
Program Study Geologi Teknik Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dosen : Isak HA Rumbarar Pertemuan 10: Peningkatan Tanah Pada perte...