Mahkama Konstitusi tetapkan sistem Pemilu Indonesia Proporsional Terbuka tahun 2024, artinya tidak ada perubahan atas Pemilu yang sudah berlangsung sebelumnya.
Itu artinya bersaing secara terbuka dan semoga kita semakin dewasa dalam kehidupan demokrasi yang lebih baik.
sistem proporsional tebukah, pemilih memiliki fleksibilitas dalam memilih calon yang di anggap sesuai dengan preferensi yang dianggap mampu mewakili mereka,
pemilih juga berpartisipasi langsung sehingga akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik
kawasa Byak Pemilih Cerdas, Pilihan Cermat, wujudkan Figur Cepat tanggap dan Cekatan,